KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait. Dia disangkakan terlibat dalam korupsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan infrastruktur. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Zaryana ditahan di penjara Jakarta Timur, cabang KPK. Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan hari ini.
"ZR adalah ketua DPRD Seluma periode 2009-2014. Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur, cabang KPK. ZR diduga melanggar pasal 12 A atau B atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagai sudah diubah UU No 20 tahun 2001," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan Zaryana Rait ditahan untuk 20 hari ke depan. Selain itu kata dia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pirin Wibisono, anggota DPRD Seluma hari ini. Namun Pirin tak menghadiri agenda pemeriksaan itu tanpa pemberitahuan.
Sebelumnya pengadilan Tipikor memvonis Bekas Bupati Seluma, Murman Efendi selama 2 tahun. Murman menyuap anggota DPRD setempat agar memuluskan Raperda soal pembangunan infrastruktur. Suap diberikan berupa cek sebesar Rp 100-150 juta dan uang tunai Rp 1-1,5 juta.
Kasus Suap, KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait.

NASIONAL
Jumat, 21 Jun 2013 19:54 WIB


korupsi, KPK, Ketua DPRD Seluma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai