KBR68H, Jakarta - Lembaga hak asasi manusia Human Right Watch (HRW) menilai penanganan kasus-kasus terhadap kaum minoritas agama di Indonesia terkendala aturan hukum yang diskriminatif.
Aktivis HRW Andreas Harsono mengatakan banyak aturan pemerintah yang membuat mereka makin terpinggirkan. Misalnya adalah penerbitan aturan pelarangan Ahmadiyah. Kata dia hal ini yang membuat kasus intoleransi makin marak.
"Karena pemerintah ikut bermain. Selama delapan tahun terakhir, pemerintahan SBY ini meletakkan infrastruktur hukum yang mendiskriminasikan kaum minoritas agama. Misalnya tahun 2006, mereka mengeluarkan aturan pembangunan rumah ibadah yang pendekatannya adalah mayoritas minoritas. Tahun 2008 mereka menerbitkan SKB anti Amadiyah," jelasnya dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Jakarta, Kamis (20/6)
Aktivis HRW Andreas Harsono menambahkan, Indonesia juga belum memiliki aturan khusus tentang penanganan kaum minoritas yang harus mengungsi. Ini terlihat dari penanganan pengungsi Syiah di Gelanggang Olah Raga (GOR) Sampang, Madura, Jawa Timur yang semakin tidak jelas.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sampang mengusir pengungsi Syiah dari tempat pengungsian mereka di GOR Sampang. Pemerintah berdalih tempat tersebut akan digunakan untuk acara lain. Sementara itu tuntutan para pengungsi untuk kembali ke kampungnya belum juga disetujui pemerintah.
Editor: Antonius Eko
HRW: Aturan Pemerintah Makin Pinggirkan Kaum Minoritas
Lembaga hak asasi manusia Human Right Watch (HRW) menilai penanganan kasus-kasus terhadap kaum minoritas agama di Indonesia terkendala aturan hukum yang diskriminatif.

NASIONAL
Kamis, 20 Jun 2013 10:45 WIB


ahmadiyah, syiah, minoritas, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai