KBR68H, Jakarta - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat simulator SIM di Korlantas ditetapkan oleh Djoko Susilo. Hal ini diungkapkan Didik Purnomo saat bersaksi di sidang Tindak Pidana Korupsi.
Didik menuturkan, HPS memang dirumuskan oleh tim panitia lelang yang dipimpin oleh Teddy Rusmawan. Ia mengaku perannya sebagai pejabat pembuat komitmen hanya bertugas untuk mengesahkan HPS itu.
"Saya hanya menandatangani. Tidak ikut terlibat dalam penyusunannya. HPS (dalam Perpres-red) disebutkan bahwa yang menetapkan adalah PPK (Pejabar Pembuat Kebijakan-red). Setelah mempelajari perpres dan kebiasaan-kebiasaan sebelumnya yang dilakukan di Ditlantas atau Korlantas selalu demikian. Kemudian di Perpres juga disebutkan bahwa yang menyiapkan dokumen lelang adalah pokja pengadaan, atau tim lelang," katanya saat ditanya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Siang tadi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua tersangka kasus Simulator SIM, yakni Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto. Keduanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan Djoko Susilo.
Editor: Antonius Eko
HPS Pengadaan Simulator Ditetapkan Djoko Susilo
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat simulator SIM di Korlantas ditetapkan oleh Djoko Susilo. Hal ini diungkapkan Didik Purnomo saat bersaksi di sidang Tindak Pidana Korupsi.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 19:35 WIB


korupsi, simulator SIM, djoko susilo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai