KBR68H, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan bekas Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pra peradilan SMS Gelap.
Hakim Didik Setiyo Handono mengatakan, alasan penolakan pra peradilan itu karena proses penyidikan perkara pembunuhan itu masih tetap berlangsung. Pertimbangan lainnya adalah belum adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) soal pembunuhan tersebut.
“Menimbang sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya surat penghentian penyidikan atau peristiwa dugaan teror yang diajukan pemohon dengan cara melihat sms yang dimaksud dalam laporan pemohon melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi terbukti sebaliknya termohon belum pernah menerbitkan SP3. Menimbang bahwa terbukti dengan adanya tidak ada penghentian penyidikan maka dengan temuan pelapor dalam laporan dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS pemohon belum waktu melakukan permohonan pra peradilan aquo. Menimbang berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan pra peradilan pemohon kami nyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Didik Setiyo Handono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Didik Setiyo Handono menambahkan, dengan adanya putusan ini, Polri harus segera melanjutkan penyidikan. Sebelumnya, permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri.
Polisi dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap. Padahal menurut pihak Antasari telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.
SMS gelap yang dimaksud adalah SMS yang diduga dari Antasari, yang bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, korban pembunuhan.
Editor: Suryawijayanti