KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal untuk ketiga kalinya sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan. Kuasa Hukum Rusli Zainal, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya siap ditahan.
"Sama seperti kemarin tidak ada informasi mengenai itu. Karena biasanya setelah selesai pemeriksaan baru diputuskan. Jadi kewenangan menahan atau tidak menahan ada di penyidik. Mengikuti keputusan dari penyidik. Itu kewenangan penyidik, dari pemberkasan sampai ke persidangan apalagi biasanya kalau pemberkasan sudah rampung proses penahanan akan dilakukan," ujar Rudi alfonso di Gedung KPK.
KPK terus mengembangkan dugaan korupsi atas pengeluaran izin pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat telah dipidana akibat kasus ini, diantaranya bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar, bekas Bupati Siak Arwin AS, dan bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husein.
Editor: Suryawijayanti
Gubernur Riau Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal untuk ketiga kalinya sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan.

NASIONAL
Jumat, 14 Jun 2013 11:23 WIB


Gubernur Riau, rusli zaenal, korupsi, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai