KBR68H, Jakarta - Partai Golkar menawarkan bantuan hukum pada kadernya, Priyo Budi Santoso yang diduga tersangkut kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama.
Nama wakil ketua DPR itu disebut dalam vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa seorang kader Golkar Zulkarnaen Djabar.
Ketua DPP Golkar Hajriyanto Tohari mengatakan, bantuan dari partai akan bergantung pada sikap Priyo.
"Partai Golkar itu bersikap pasif. Kalau ada kadernya terseret korupsi kemudian meminta bantuan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum karena tersedia SDM yang bergerak di pembelaan dan bantuan hukum. Tapi, kalau yang bersangkutan sendiri tidak meminta, Partai Golkar tidak akan menawar-nawarkan bantuan pada kadernya karena pada dasarnya sikap Golkar itu jelas, setiap kader yang melakukan tindak pidana korupsi atau terseret perkara korupsi merupakan tanggung jawab individual," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Thohari di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman 15 tahun kepada kader Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi di Kementerian Agama.
Vonis itu juga menyebut nama Priyo Budi Santoso menerima imbalan sekira Rp 1 miliar dari proyek pengadaan komputer laboratorium dan pengadaan al-Quran.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK belum memeriksa petinggi Golkar itu. KPK menunggu keputusan hukum tetap sebelum memutuskan perlu tidaknya memeriksa Priyo. Saat ini terpidana Zulkarnaen Djabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Editor: Agus Luqman