KBR68H, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mendata nama-nama perusahaan yang melakukan pembakaran hutan saat membuka lahan baru.
Nantinya, pemerintah akan memanggil perusahaan yang sengaja membakar hutan. Pembakaran hutan telah menyebabkan polusi udara yang menyebar ke berbagai wilayah hingga Singapura dan Malaysia.
"Kalau pembakaran hutan itu disengaja, maka itu pidana. Bisa ditangkap dan dipenjara. Siapapun, apakah itu individu maupun korporasi. Sekarang sudah di data oleh Kementerian Lingkungan Hidup ke Bengkalis, ke Riau, ya pokoknya ke daerah-daerah. Perusahaan-perusahaan mana yang melakukan pelanggaran seperti itu. Sebab, perusahaan-perusahaan sawit atau HPH, banyak juga pemiliknya orang Singapura. Kami belum mau menyebutkan namanya sebelum diketahui dengan pasti, meskipun sudah ada perusahaan yang mengatakan tidak, tapi kami sedang dilakukan penelitian," kata Agung.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menambahkan pemerintah pusat juga meminta Pemerintah Daerah ikut mengontrol perusahaan maupun masyarakat setempat agar tidak membakar hutan.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura mendesak Indonesia bertindak mengatasi polusi asap yang berasal dari kebakaran hutan di wilayah Sumatera.
Editor: Antonius Eko
Dua Kementerian Ditugaskan Data Perusahaan Pembakar Hutan
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mendata nama-nama perusahaan yang melakukan pembakaran hutan saat membuka lahan baru.

NASIONAL
Kamis, 20 Jun 2013 14:14 WIB


malaysia, indonesia, kabut asap, kebakaran hutan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai