KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU APBN Perubahan 2013 menjadi Undang-Undang. Didalamnya terdapat perubahasan asumsi makro soal subsidi BBM dan kompensasi dari rencana kenaikan BBM tahun ini. Pengesahan ini dilakukan dengan mekanisme pungutan suara atau voting. Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan, mayoritas anggota DPR menerima RUU Anggaran Negara tersebut. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, fraksi PDI-P, PKS, Hanura dan Gerindra menolak.
“Dari hasil pemungutan suara, jumlah anggota dewan yang menerima sebanyak 338 orang anggota. Yang menolak 181 orang anggota. Maka rapat Paripurna ini memutuskan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang no 19 tahun 2012 tentang APBN tahun anggaran 2013 untuk disahkan menjadi Undang-undang”, kata Marzuki Alie dalam rapat Paripurna.
Sebelumnya, DPR melakukan sidang Paripurna untuk membahas RUU RAPBNP tahun anggaran 2013. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pengurangan subsidi BBM. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menggulirkan program bantuan langsung tunai (BLSM) kepada masyarakat miskin.
Editor: Nanda Hidayat
DPR Sahkan RUU APBNP 2013
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU APBN Perubahan 2013 menjadi Undang-Undang.

NASIONAL
Senin, 17 Jun 2013 23:03 WIB


apbnp 2013, bbm, disyahkan, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai