KBR68H, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya menegaskan tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Rusli Zainal tidak kehilangan keanggotaannya di dalam partai. Wakil Sekjen DPP Golkar, Satya Widya Yudha mengatakan, Gubenur Riau itu hanya diberhentikan dari kepengurusan partai berlambang beringin itu untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oh iya lah, pasti, apapun juga kan beliau masih menjadi tokoh Golkar. Nah ini kan mekanisme hukum yang dijalankan KPK dalam hal ini. Sehingga posisi Golkar tidak dapat mengintervensi proses-proses hukum. Karena kita menjaga supremasi hukum. Terkai jabatan beliau sebagai Gubernur ya kita serahkan kepada mekanisme birokrasi yang ada," kata Satya dihubungi KBR68H
Demikian Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Satya Widya Yudha. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus suap revisi Perda PON Riau tahun anggaran 2012 dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan Kabupaten Pelalawan, 2001 - 2006. Dalam kasus ini, Rusli diduga menerima suap dan melakukan suap kepada anggota DPRD Riau agar menyetujui revisi Perda tersebut. Rusli dijerat pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 300 miliar lebih. Saat ini, politisi partai Golkar itu telah mendekam di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 KPK.
Editor: Fuad Bakhtiar