Bagikan:

Ditjen Pajak Ancam Sita Aset PT Asian Agri

KBR68H

NASIONAL

Kamis, 06 Jun 2013 00:53 WIB

Author

Doddy Rosadi

Ditjen Pajak Ancam Sita Aset PT Asian Agri

ditjen pajak, sita aset, asian agri, denda pajak terbesar

KBR68H – Ditjen Pajak mengancam akan menyita PT Asian Agri apabila perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto itu tidak membayar denda yang sudah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Pajak (SKP). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwara mengatakan, PT Asian Agri punya waktu 30 hari untuk membayar denda sebesar Rp 1,8 triliun. Apabila batas waktu itu terlewati, maka Ditjen Pajak bisa langsung menyita aset 14 perusahaan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

“Karena kita tidak boleh memaksa, intinya UU kita kalau dia terlibat pidana maka akan kita tagih sesuai angka itu. Kalau dia gak bayar, nanti kita. Kita melakukan pendekatan aktif, kita kasih tahu dulu mreka punya waktu 30 hari untuk membayar, setelah itu baru kita tegur, kita paksa baru kita sita. Kalau ada asetnya nanti kita sita dan kita lelang. Aset yang mana? Kan ada 14 perusahaan PT Asian Agri itu,”kata Dadang menjawab pertanyaan KBR68H di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (5/6).

Dadang menambahkan, Ditjen Pajak juga bisa menerapkan gijzeling atau paksa badan apabila PT Asian Agri tetap menolak untuk membayar denda tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat ketetapan pajak kepada PT Asian Agri sebesar Rp 1,8 triliun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, jumlah itu merupakan pajak tertunggak ditambah denda yagn harus dibayarkan PT Asian Agri.

Akhir Desember tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menghukum perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, PT Asian Agri atas kasus penggelapan pajak. Terdakwa Suwir Laut yang merupakan manager pajak perusahaan tersebut diputus bersalah karena memasukkan data pajak yang tidak sebenarnya.

Atas tindakan Suwir Laut tersebut, Asia Agri dianggap kurang bayar pajak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. MA memutuskan Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending