KBR68H, Jakarta - PT Pos Indonesia memperbolehkan pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dilakukan dengan perwakilan.
Syaratnya harus membuat surat kuasa resmi jika ingin mencairkan dana bantuan yang diwakilkan kepada orang lain. Direktur PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana mengatakan, banyak di antara calon penerima akhirnya tidak bisa mencairkan dana bantuan akibat kendala ini.
"Ada kekurangan-kekurangan kecil yang harus kita jelaskan seperti kadang-kadang mereka datang diwakili orang lain namun tidak membawa surat kuasa. Itu tidak kita berikan. Yang kedua masih ada RT yang takut-takut mensosialisasikan karena takut diprotes oleh tetangga-tetangganya. Ini akan kita jelaskan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Minggu (23/6)
Direktur PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana menambahakan, pihaknya hari ini tengah melakukan evaluasi proses penyaluran BLSM yang mulai dibagikan kemarin. Kata dia sejauh ini masalah yang paling banyak muncul adalah kurang lengkapnya persyaratan administrasi, seperti tidak adanya surat kuasa bagi yang diwakili pengambilannya. Selain itu ada juga yang tidak menyertakan KTP kepala keluarga penerima.
Dirut PT. POS: Pengambilan BLSM Boleh Diwakilkan
KBR68H, Jakarta - PT Pos Indonesia memperbolehkan pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dilakukan dengan perwakilan.

NASIONAL
Minggu, 23 Jun 2013 13:30 WIB


BBM, premium, BLSM, BBM Naik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai