KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gan melakukan kongkalikong dalam proyek di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Jaksa Penuntut Umum KPK Risma Ansyari mengatakan, akibat perbuatan ini, Gani merugikan negara sebesar Rp 46,1 miliar. Kata dia, Gani melakukan korupsi bersama bekas Dirut PLN Eddie Widiono yang telah jadi terpidana kasus yang sama.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Risma di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6)
Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) yang melibatkan bekas Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.
Eddie telah divonis selama lima tahun. Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dengan bekas General Manager PLN Disjaya Tangerang, Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.
Editor: Doddy Rosadi
Dirut PT Netway Utama Didakwa Lakukan Korupsi Bersama Bekas Dirut PLN
KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gan melakukan kongkalikong dalam proyek di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

NASIONAL
Rabu, 26 Jun 2013 14:40 WIB


gani abdul, korupsi, PLN, Eddhie Widhiono, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai