KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menahan anggota DPRD Seluma, Bengkulu Pirin Wibisono dalam kasus korupsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan infrastruktur daerah. Penahanan itu mulai dilakukan hari ini. (Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Seluma Sebagai Tersangka Suap)
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Pirin Wibisono diduga menerima suap untuk memuluskan pembahasan Rancangan peraturan daerah Seluma. KPK menahan Pirin di Rutan Salemba Jakarta.
"Penyidik KPK melakukan penahanan atas tersangka PW. Dia adalah anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas I Jakarta Pusat. PW ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga sudah menahan ketua DPRD Seluma Zaryana Rait alias ZR dalam kasus yang sama. Sementara pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor, sudah menjatuhi vonis dua tahun penjara terhadap Bupati Seluma Murman Efendi. Murman terbukti menyuap anggota DPRD setempat agar memuluskan Raperda soal pembangunan infrastruktur daerah. Suap diberikan berupa cek sebesar Rp 100-150 juta dan uang tunai Rp 1-1,5 juta.
Editor: Nanda Hidayat
Diduga Korupsi, KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menahan anggota DPRD Seluma, Bengkulu Pirin Wibisono dalam kasus korupsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan infrastruktur daerah.

NASIONAL
Jumat, 28 Jun 2013 19:46 WIB


dprd seluma, kpk, tahan anggota dprd seluma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai