KBR68H, Jakarta – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok memastikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah didepak dari koalisi pemerintah. Kata dia, hal itu diatur di dalam butir-butir perjanjian koalisi yang sudah direvisi pada tahun 2011 lalu. Dia menganggap, PKS memilih keluar setelah berseberangan dengan pemerintah dalam pembahasan RUU RAPBN Perubahan.
Selain itu, tegas Mubarok, tiga menteri asal PKS juga harus mengundurkan diri dari kabinet. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mengeluarkan surat pemecatan PKS dari koalisi dan pemecatan tiga menteri tersebut.
“Karena sudah jelas di butir-butir koalisi yang sudah diperbaiki pada tahun 2011, kalau partai bersebrangan maka sudah dianggap keluar, udah selesai. Ya sudah dianggap keluar tapi gak usah dikeluarkan dia sendiri yang harus kelaur orang dia baca sendiri kok. Tanpa harus ada pernyataan resmi dari Pak SBY pak? Gak ada iya. Nah soal menteri, tinggal logikanya aja gimana. Menteri dia yang mengusulkan, namaya ini tinggal menterinya tau diri apa ngga gitu," kata Mubarok kepada KBR68H ketika dihubungi.
Sebelumnya, PKS membangkang dalam pembahasan RUU RAPBN Perubahan 2013 kemarin. PKS beralasan, penaikan harga BBM tidak memihak kepada rakyat. Meski begitu, RAPBP ini akhirnya disahkan oleh mayoritas anggota DPR melalu mekanisme pemungutan suara atau voting.
Editor: Anto Sidharta
Demokrat: Membelot, PKS Otomatis Keluar dari Koalisi
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok memastikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah didepak dari koalisi pemerintah. Kata dia, hal itu diatur di dalam butir-butir perjanjian koalisi yang sudah direvisi pada tahun 2011 lalu. Dia mengangga

NASIONAL
Selasa, 18 Jun 2013 21:11 WIB


Demokrat, PKS, Koalisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai