KBR68H, Jakarta– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan pemberian hukuman berjenjang bagi PNS yang tersangkut kasus korupsi dan pidana lainnya. Juru Bicara Kemenpan RB Muhammad Immanudin menjelaskan, hukuman berjenjang itu berlaku untuk kesalahan seperti korupsi yang dilakukan di Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Kata dia, hukuman berjenjang akan memberikan efek jera. Menurut dia, hukuman berjenjang akan menghukum jajaran PNS dari atasan hingga bawahan.
“Yang kita tawarkan adalah tanggung jawab tanggung renteng kepada Ditjen Pajak ini artinya tanggung renteng itu, artinya kalau staf yang melakukan itu berapa komando di atasnya juga harus bertanggung jawab. Jadi staf, kepala seksi, kepala sub direktorat juga harus bertanggung jawab bahkan sampai direkturnya. Iya semua harus mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” ucap Juru Bicara Kemenpan RB Muhammad Immanudin.
Juru bicara Kemenpan RB Muhammad Immanudin. Sebelumnya, banyak PNS di Ditjen Pajak yang ikut terlibat dalam kasus penyuapan dan korupsi lolos dari hukuman pidana dan pemecatan. Beberapa kasus penyuapan perpajakan hanya menghukum orang yang tertangkap tangan. Beberapa diantaranya adalah Gayus Tambunan. Sementara kasus terbaru adalah ditangkapnya Eko Darmayanto untuk kasus suap pajak PT The Master Steel.
Editor: Suryawijayanti
Cegah PNS Korup, Pemerintah Siapkan Aturan Hukuman Berjenjang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan pemberian hukuman berjenjang bagi PNS yang tersangkut kasus korupsi dan pidana lainnya.

NASIONAL
Jumat, 07 Jun 2013 19:05 WIB


korupsi, PNS, ditjen pajak, gayus tambunan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai