KBR68H, Jakarta - Konfederasi Serikat Nasional melaporkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memecat sekitar 700-an pekerja alihdaya.
Presiden Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko mengatakan, buruh yang akan dipecat ada di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera Selatan. Menurutnya, pemecatan mendasarkan peraturan menteri tenaga kerja soal pembatasan tenaga kerja alihdaya. Padahal, aturan itu meminta perusahaan yang melanggar aturan mengangkat pekerja alihdaya.
"Pokoknya, menaker mengeluarkan aturan, bahwa pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing hanya lima jenis. Yang di luar itu tidak boleh dioutsourcingkan, diterjemahkan oleh PLN dan yang lain, kalau yang boleh hanya lima, berati yang di luar itu kan tidak boleh," ungkat Presien Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, para pekerja alihdaya di BUMN mengancam akan melakukan mogok nasional pertengahan bulan ini. Para pekerja mogok mendesak pengangkatan status menjadi karyawan tetap. Mereka beralasan BUMN melanggar Undang-undang dengan mempekerjakan para pekerja alihdaya untuk sektor produksi.
Editor: Anto Sidharta
Buruh: PLN Ancam Pecat 700-an Pekerja Alih Daya
Konfederasi Serikat Nasional melaporkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memecat sekitar 700-an pekerja alihdaya. Presiden Konfederasi Serikat Nasional Ahmad Daryoko mengatakan, buruh yang akan dipecat ada di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera Se

NASIONAL
Sabtu, 01 Jun 2013 21:16 WIB


Buruh, PLN, Ancam Pecat, Alih Daya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai