KBR68H, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan tambahan biaya 1 persen bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 5 persen. Jumlah biaya awalnya hanya 4 persen. Dengan rincian 2 persen ditanggung negara dan 2 persen diambil dari gaji. Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris mengatakan, penambahan usulan biaya karena tambahan manfaat yang diberikan oleh PT Askes.
“(Siapa yang mengajukan 5 persen BPJS bagi PNS, Pak?) Sekarang faktanya begini, hari ini 4 persen, 2 persen pemerintah, 2 persen pemberi kerja. Ada usulan jadi 5 persen, 3 persen pemerintah, 2 persen pekerja. Kenapa diusulkan, karena manfaatnya bertambah, manfaat pelayanan, salah satu manfaatnya adalah bertambahnya jumlah anak. (Siapa yang mengusulkan 5 persen itu, Pak?) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), “ ujar Fachmi usai penandatanganan MoU kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional bagi KORPRI di Jakarta, Rabu (26/6).
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan peta jalan atau road map yang harus ditempuh PT Askes dalam mempersiapkan operasional BPJS Kesehatan tahap I, Januari 2014 mendatang. Semula, PNS yang menjadi peserta tetap PT Askes dikenakan biaya 4 persen, dengan rincian 2 persen ditanggung pemerintah dan 2 persen lagi dipotong dari gaji.
Editor: Doddy Rosadi
Biaya BPJS untuk PNS Naik Jadi 5 Persen
KBR68H, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan tambahan biaya 1 persen bagi peserta BPJS dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 5 persen.

NASIONAL
Rabu, 26 Jun 2013 17:48 WIB


biaya BPJS, pegawai negeri sipil, naik, 5 persen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai