KBR68H, Jakarta - Terpidana mati kasus pembunuhan, Ruben dan Markus disarankan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Ayah dan anak itu tetap dihukum mati, meski Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan. Sekretaris Jenderal Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MAPPI), Choky Ramadhan menilai, peluang menang dalam PK di MA cukup besar. Apalagi, empat pelaku pembunuhan telah menyatakan Ruben dan Markus tidak terlibat dalam pembunuhan pada 2005 silam itu.
"Mahkamah Agung pernah beberapa kali menerima PK setelah PK, artinya PK kedua ya. Itu mereka pernah nerima. Apalagi ini menyangkut keadilan substansial. Jangan sampai hal-hal prosedural tersebut, mengesampingkan keadilan substansial. Apalagi mereka bukan pelaku sesungguhnya. Hukumannya hukuman mati itu merampas hak asasi manusia terbesar itu. Nyawa orang dihilangkan," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MAPPI), Choky Ramadhan. Sebelumnya, Ruben dan Markus diputus bersalah dan harus menjalani hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada 2006. Ayah dan anak itu kemudian mengajukan PK pada 2008 lalu, tetapi Mahkamah Agung menolaknya. Dalam perjalanan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La Biran serta dua orang anggota keluarga lainnya itu. Meski begitu, hukuman mati bagi Ruben dan Markus tidak kemudian batal.
Editor: Fuad Bakhtiar