Bagikan:

Bakal Kena Pajak, UKM Minta Berunding dengan Pemerintah

Pengusaha kecil dan menengah meminta pemerintah untuk berunding sebelum pemberlakuan tarif pajak baru. Ini menyusul rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak merata 1 persen untuk UKM beromset Rp 4,8 miliar per tahun.

NASIONAL

Kamis, 27 Jun 2013 13:32 WIB

Author

Issha Harruma

Bakal Kena Pajak, UKM Minta Berunding dengan Pemerintah

ukm, pajak, pemerintah

KBR68H, Jakarta - Pengusaha kecil dan menengah meminta pemerintah untuk berunding sebelum pemberlakuan tarif  pajak baru. Ini menyusul rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak merata 1 persen untuk UKM beromset Rp 4,8 miliar per tahun.

Dewanto, salah satu pengusaha kecil menengah mengatakan, pengusaha UKM keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, karena setiap usaha memiliki keuntungan yang berbeda-beda.

“Kami minta tolong didengar juga. Kan sektor ukm itu jenisnya banyak. Ada yg marginnya cukup besar ada juga yang marginnya cukup kecil. Kelihatannya saja omzetnya gede. Tapi kalau grosir, kasihan mereka, ada yg dapat untungnya hanya 5 persen, 10 persen,” kata Dewanto kepada KBR68H

Pemerintah rencananya bakal menerapkan tarif pajak baru UKM berlaku mulai tanggal 1 Juli mendatang. UKM yang dikenai pajak ini Wajib Pajak badan atau Wajip Pajak Orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau fasilitas umum untuk tempat usahanya.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending