KBR68H, Jakarta - Pengusaha kecil dan menengah meminta pemerintah untuk berunding sebelum pemberlakuan tarif pajak baru. Ini menyusul rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak merata 1 persen untuk UKM beromset Rp 4,8 miliar per tahun.
Dewanto, salah satu pengusaha kecil menengah mengatakan, pengusaha UKM keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, karena setiap usaha memiliki keuntungan yang berbeda-beda.
“Kami minta tolong didengar juga. Kan sektor ukm itu jenisnya banyak. Ada yg marginnya cukup besar ada juga yang marginnya cukup kecil. Kelihatannya saja omzetnya gede. Tapi kalau grosir, kasihan mereka, ada yg dapat untungnya hanya 5 persen, 10 persen,” kata Dewanto kepada KBR68H
Pemerintah rencananya bakal menerapkan tarif pajak baru UKM berlaku mulai tanggal 1 Juli mendatang. UKM yang dikenai pajak ini Wajib Pajak badan atau Wajip Pajak Orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau fasilitas umum untuk tempat usahanya.
Editor: Antonius Eko
Bakal Kena Pajak, UKM Minta Berunding dengan Pemerintah
Pengusaha kecil dan menengah meminta pemerintah untuk berunding sebelum pemberlakuan tarif pajak baru. Ini menyusul rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak merata 1 persen untuk UKM beromset Rp 4,8 miliar per tahun.

NASIONAL
Kamis, 27 Jun 2013 13:32 WIB


ukm, pajak, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai