KBR68H, Jakarta- Bekas Ketua KPK yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar memastikan bakal memenuhi undangan Komisi Hukum DPR besok.
Undangan tersebut terkait dengan pembahasan perubahan Rancangan Undang-undang KUHAP. Kata dia, sebagai bekas ketua KPK, DPR hanya ingin meminta masukannya terkait perubahan rancangan undang-undang itu.
"Besok itu saya diundang oleh komisi tiga. Disitu tercantum Antasari Azhar Mantan Komisioner KPK. Prihalnya mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan KUHAP," kata Antasari Azhar usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR mengundang bekas Ketua KPK Antasari Azhar besok. Selain Antasari, DPR juga mengundang bekas pimpinan KPK dari periode pertama. Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengatakan, undangan itu untuk memberikan masukan terkait dengan rencana revisi Kitab Undan-undang Hukum Pidana.
Editor: Anto Sidharta
Bahas RUU KUHP, Besok Antasari Datang ke DPR
Bekas Ketua KPK yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar memastikan bakal memenuhi undangan Komisi Hukum DPR besok.

NASIONAL
Senin, 10 Jun 2013 17:55 WIB


RUU KUHP, Antasari, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai