Bagikan:

Asian Agri Harus Bayar Denda Rp 4,3 Triliun, Terbesar di Sepanjang Sejarah

KBR68H

NASIONAL

Kamis, 06 Jun 2013 09:19 WIB

Author

Doddy Rosadi

Asian Agri Harus Bayar Denda Rp 4,3 Triliun, Terbesar di Sepanjang Sejarah

asian agri, denda, pajak, terbesar sepanjang sejarah, fuad rahmany

KBR68H – Ditjen Pajak telah mengirimkan surat ketetapan pajak kepada PT Asian Agri sebesar Rp 1,8 triliun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, jumlah itu merupakan pajak tertunggak ditambah denda yagn harus dibayarkan PT Asian Agri.

Apabila ditambah dengan keputusan Mahkamah Agung yang memvonis PT Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun maka total pajak plus denda yang harus dibayar perusahaan tersebut adalah Rp 4,3 triliun. Kata Fuad, jumlah itu merupakan denda terbesar yang dikenakan kepada Wajib Pajak di sepanjang sejarah.

“Kita sudah hitung, temuan kita dari pengemplangan pajak kan nilainya Rp 1,2 triliun dan ditambah denda 48 persen jadinya sekitar Rp 1,8 triliun. SKP nya sudah dikeluarkan dan itu untuk ke sejumlah perusahaan Asian Agri. Kan Asian Agri ada 14 perusahaan dan tidak di dalam satu kanwil. Jadi kita sudah organisir dan sempat rapat beberapa kali baru kita keluarkan SKP nya. SKP nya beda waktu tapi sudah keluar semua dan totalnya itu Rp 1,8 triliun,”kata Fuad Rahmany menjawab pertanyaan KBR68H usai pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (5/6).

Fuad Rahmany menambahkan, denda yang harus dibayar Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun kepada Kejaksaan Agung merupakan denda pidana dari kasus hukum yang menimpa perusahaan itu. Mahkamah Agung memberikan waktu 12 bulan kepada Asian Agri untuk membayar denda tersebut.

Sedangkan denda yang dikeluarkan Ditjen Pajak sebesar Rp 1,8 triliun merupakan denda atas pengemplangan pajak senilai Rp 1,2 triliun. Sesuai UU Pajak, Wajib Pajak yang dikenai denda harus membayarnya paling lambat selama 30 hari.

Akhir Desember tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menghukum perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, PT Asian Agri atas kasus penggelapan pajak. Terdakwa Suwir Laut yang merupakan manager pajak perusahaan tersebut diputus bersalah karena memasukkan data pajak yang tidak sebenarnya.

Atas tindakan Suwir Laut tersebut, Asia Agri dianggap kurang bayar pajak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. MA memutuskan Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending