KBR68H, Jakarta - Terpidana Kasus Pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar bakal melaporkan rumah sakit Mayapada ke polisi. RS Mayapada ditunding telah menghilangkan barang bukti untuk penyidikan kasus yang melilitnya. Adapun barang bukti itu berupa baju yang dipakai korban saat terbunuh
“Dari dulu proses hukumnya sudah jalan. Tapi persoalannya adil tidak. Karena masih banyak critical poinnya. Mungkin saya sedang pertimbangkan minggu ini atau minggu depan kami akan melaporkan rumah sakit Mayapada dengan dugaan menghilangkan barang bukti. Pokonya saya bergerak aja. Tidak mau ada abu-abu di negara ini," kata Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bekas ketua KPK Antasari Azhar diduga mendalangi kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen beberapa tahun lalu. Akibat tuduhan itu, pengadilan Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko
Antasari Bakal laporkan RS Mayapada ke Polisi
Terpidana Kasus Pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar bakal melaporkan rumah sakit Mayapada ke polisi. RS Mayapada ditunding telah menghilangkan barang bukti untuk penyidikan kasus yang melilitnya. Adapun bara

NASIONAL
Senin, 10 Jun 2013 19:55 WIB


antasari, rs mayapada, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai