Bagikan:

Anggaran APBNP untuk Penanggulangan Lumpur Lapindo Menciderai Keadilan

KBR68H

NASIONAL

Selasa, 18 Jun 2013 14:32 WIB

Author

Doddy Rosadi

Anggaran APBNP untuk Penanggulangan Lumpur Lapindo Menciderai Keadilan

dana APBN, penanggulangan lumpur lapindo, ciderai keadilan, YLBHI

KBR68H – Alokasi dana sebesar Rp 155 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk penanggulangan lumpur Lapindo dinilai telah menciderai keadilan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia mengatakan, negara harus membayar sejumlah uang terkait lumpur Lapindo  atas perbuatan yang bukan dilakukan oleh negara. Alvon menilai, seharusnya penanggulangan lumpur Lapindo sepenuhnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas.

“Ini jelas menciderai keadilan, mereka yang membuat masalah lalu negara yang harus tanggung jawab. Ini kan sama saja mereka mengambil uang rakyat. Masyarakat sama sekali tidak mendapat keuntungan dari alokasi dana tersebut. Padahal, APBN itu kan juga berasal dari uang rakyat. Ini sudah keterlaluan dan kebangetan,”kata Alvon ketika dihubungi KBR68H.

Alvon menambahkan, setiap tahun APBN mengalokasikan dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo. Subsidi yang diberikan kepada Lapindo ini seharusnya juga ikut dipermasalahkan.

“Selama ini, masyarakat lebih fokus kepada subsidi BBM. Padahal, tiap tahun ada subsidi untuk Lapindo. Yang parahnya lagi, masih ada anggota DPR yang tidak tahu di APBN setiap tahun ada alokasi untuk penanggulangan Lapindo. Ini kan artinya mereka tidak menelisik anggaran negara secara seksama,”jelas Alvon.

Kata Alvon, satu-satunya cara menghentikan subsidi untuk Lapindo di APBN adalah dengan mencabut Perpres nomor 40 tahun 2009. Karena, Perpres itu merupakan payung hukum atas alokasi dana di APBN untuk penanggulangan lumpur Lapindo.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo, di Jawa Timur dalam APBN Perubahan 2013. Alokasi dana tersebut dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending