KBR68H, Jakarta – Orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Avni Carolina mengatakan Fathanah diduga kuat menerima suap Rp 1,3 miliar bersama Luthfi untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono penambahan kuota impor sapi PT Indoguna Utama. Selain itu Ahmad Fathanah juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa terdakwa Ahmad Fathanah baik sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama LHI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada kurun waktu tanggal 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013, pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Januari 2013,” kata Avni Carolina di pengadilan tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Ahmad Fathanah akan mengajukan keberatan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menerima duit atau hadiah dari PT Indoguna Utama untuk penambahan kuota daging sapi. Dalam pengembangannya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Suryawijayanti
Ahmad Fathanah Didakwa Terima Suap 1,3 Miliar
Orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 18:53 WIB

Ahmad Fathanah, korupsi, impor sapi, PKS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai