KBR68H, Jakarta - Penahanan dua terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, bapak dan anak ini ditahan di Guntur. Pengacara kedua terdakwa, Erman Umar mengatakan, kliennya sudah mulai menempati rutan cipinang sejak pagi hari ini. Proses pemindahan ini, kata dia, dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum.
"Di persidangan memang kami sudah minta. Dendy kan perlu perawatan yang lebih intensif. Kalau di guntur kan fasilitas kesehatannya kurang. Tidak ada dokter. Untuk keluar pun kan tidak mudah izinnya. Kalau di Cipinang itu kan lebih lengkap fasilitasnya. Kemarin setelah putus kami ajukan lagi. Karena kami juga melihat bahwa ada tahanan yang bakal masuk ke Guntur. Akhirnya minta diajukan lagi dan dikabulkan," jelas Erman Umar saat dihubungi KBR68H.
Dalam persidangan, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya masing sudah dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan delapan tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda senilai 300 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Namun keduanya telah memutuskan untuk menempuh upaya banding terhadap keputusan itu.
Editor: Anto Sidharta
2 Terdakwa Korupsi Alquran Dipindah ke Penjara Cipinang
Penahanan dua terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

NASIONAL
Jumat, 14 Jun 2013 18:03 WIB


2 Terdakwa, Korupsi Alquran, Penjara Cipinang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai