Bagikan:

SYL Pakai Duit Kementan Rp360 Juta untuk Kurban 12 Ekor Sapi

Ratusan juta uang yang terkumpul untuk kurban SYL diserahkan ke seseorang bernama Lukman.

NASIONAL

Rabu, 08 Mei 2024 18:29 WIB

SYL

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Rp360 juta milik Kementerian Pertanian untuk berkurban belasan ekor sapi.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Mentan SYL. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat

“(Kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya seperti apa?) Sepengetahuan saya awalnya enggak sebesar itu, jadi hitungannya dikonversi, pertama itu tiga ekor, kemudian berubah tambah lagi tiga ekor, totalnya jadi 12 ekor ya kita hanya memberi uang saja yang dimintanya. Tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi. (Nilainya Rp360 juta itu?) iya kurang lebih seperti itu,” kata Hermanto dalam persidangan.

Hermanto mengatakan, mekanisme permintaan 12 ekor sapi itu dilakukan melalui biro umum.

Dia mengaku tak mengetahui lokasi belasan sapi itu dikurbankan. Ia juga tak pernah melihat wujud sapinya.

Kata dia, ratusan juta uang yang terkumpul untuk kurban SYL diserahkan ke seseorang bernama Lukman.

Tak hanya itu, saksi Hermanto pernah diminta membayar sewa pesawat yang digunakan Menteri Pertanian beserta jajaran eselon I.

"Saya dapat arahan dari Pak Gunawan sebagai Sesdit untuk membayarkan sewa pesawat Pak Menteri dan eselon I sebesar Rp1,5 miliar," ujar saksi Hermanto yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan saat Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo  (8/5/2024).

Tak hanya itu, saksi Hermanto juga mengungkapkan, SYL membayar gaji pembantu rumah tangganya sebesar Rp35 juta dari uang patungan pegawai Kementerian Pertanian.

Hermanto mengatakan transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia. Nilainya Rp22 juta dan Rp13 juta. Theresia adalah pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar.

Dalam perkara ini, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi hingga 44,5 miliar di Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.

Baca juga:

ICW: MKD DPR Harus Proaktif Tuntaskan Kasus THR dari SYL

ICW: Dugaan THR SYL ke Pimpinan Komisi IV DPR Masuk Kategori Penyuapan

Editor: Fadli

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending