KBR, Jakarta- Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster atau benur senilai 19 miliar rupiah.
Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polri, Donny Charles Go mengatakan, para tersangka berinisial UD, ERP, dan CH. Kata dia, benur itu berasal dari perairan di Jawa Barat yang hendak dikirim ke luar negeri.
“Ada beberapa barang bukti lain yang juga kami amankan untuk mendukung proses usaha perikanan ini dalam bentuk kemasan, kita ketahui bahwa gudang yang kita amankan ini ternyata packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan,” ucap Donny dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polri, Donny Charles Go menambahkan, para tersangka berperan sebagai pengemas benih lobster. Mereka diduga mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal. Kemudian benur itu dikemas untuk selanjutnya dikirim ke tempat transit di wilayah Bogor, sebelum dikirim ke luar negeri.
Baca juga:
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Turut disita sejumlah alat seperti kotak styrofoam, tabung oksigen, sejumlah set regulator, dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting hingga ponsel,” pungkasnya.
Editor: Muthia Kusuma