KBR, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) enggan menanggapi lebih jauh ihwal rencana pemerintah yang ingin memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra, mekanisme pemberian izin usaha tambang itu belum jelas.
"Karena masih sesuatu hal yang baru, dan belum jelas mekanisme dan scheme-nya." ujar Henrek kepada KBR, Minggu (5/5/2024).
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra menegaskan, organisasinya belum mengambil sikap atas rencana bagi-bagi izin usaha tersebut.
"Belum dapat instruksi dari pimpinan." ujarnya.
Baca juga:
- Wacana Pemerintah Sebar Izin Tambang untuk Ormas, Jatam: Ciptakan Kegaduhan
- Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar
- Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut jika pemerintah berencana untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. IUP dari ribuan izin yang dicabut juga akan diberikan kepada UMKM, BUMD, Koperasi.
Pemerintah saat ini masih merumuskan rencana tersebut. Aturannya akan muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor: Rony Sitanggang