KBR, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction yang berbasis di Amerika Serikat.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri melalui perusahaan asal Amerika Serikat itu. Nilai "pengayaan" itu ditaksir sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016 atau setara Rp1,6 miliar, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dengan didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Adapun salah satu hal yang memberatkan Karen adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka sidang.
Diketahui, bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014. Ia disebut memperkaya diri sendiri.
Baca juga:
- Harga Minyak Dunia Naik Pasca-Konflik Iran Israel, Begini Langkah Pertamina
- Menkeu Gelar Rapat Bahas Dampak Serangan Iran ke Israel
Editor: Fadli