KBR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Revisi Undang-Undang Penyiaran tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Hal itu disampaikan Farhan saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR, Senin (27/5/2024).
Farhan menyebut terjadi tarik-menarik kepentingan politik yang kuat di Baleg. Kata dia, ada yang berkepentingan menolak, ada pula yang berkepentingan melanjutkan revisi.
"Dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir. Jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat melalui media, saya kepentingannya itu. Tetapi jangan salah, ada juga yang mengajak kepentingan agar media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu. Ada, tidak salah itu. Jadi sekarang sedang terjadi tarik-menarik kepentingan politik di dalam," ujar Farhan.
Farhan belum bisa memastikan berapa banyak anggota yang mendukung maupun menolak RUU Penyiaran.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin semuanya. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan. Masing-masing punya kepentingan, dan di dalam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir," kata Farhan.
Sejumlah aliansi profesi jurnalis melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini. Mereka menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Adap tiga poin tuntutan organisasi pers yakni segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Kedua, revisi harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Ketiga, meminta DPR memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Dewan Pers: Jika RUU Penyiaran Diteruskan, Akan Berhadapan dengan Komunitas Pers
- Wakil Ketua DPR: RUU Penyiaran Semestinya Tak Melarang Penayangan Investigasi Jurnalistik
Editor: Wahyu S.