Bagikan:

700-an Kasus Korupsi Selama 2023, Hanya 6 Kasus Diusut dengan Pencucian Uang

Dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023, hanya ada 6 kasus yang diusut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

NASIONAL

Senin, 20 Mei 2024 09:56 WIB

Author

Shafira Aurel

700-an Kasus Korupsi Selama 2023, Hanya 6 Kasus Diusut dengan Pencucian Uang

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersangka gratifikasi, pemerasan dan TPPU di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/5/2024). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023, hanya ada 6 kasus yang diusut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang masih belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Padahal, kata Diky, banyak kasus korupsi yang terjadi dengan cara pencucian uang.

“Dari 791 kasus yang terpantau, aparat penegak hukum tercatat hanya ada 6 kasus yang menggunakan skema pasal tindak pidana pencucian uang. Dan 6 kasus tersebut ditangani oleh KPK. Ini menunjukkan perlu ada upaya peningkatan kompetensi aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan kepolisian. Selain kompetensi upaya pemberantasan korupsi itu juga perlu didukung dari penguatan substansi hukum,” ujar Diky dalam konferensi pers di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).

Baca juga:


Diky Anandya menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.

Ia mengatakan jika pasal TPPU diterapkan pada setiap kasus korupsi, maka bisa ditelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.

ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2023. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Salah satunya kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Keuangan. Tidak berapa lama, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending