KBR, Jakarta - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023, hanya ada 6 kasus yang diusut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang masih belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Padahal, kata Diky, banyak kasus korupsi yang terjadi dengan cara pencucian uang.
“Dari 791 kasus yang terpantau, aparat penegak hukum tercatat hanya ada 6 kasus yang menggunakan skema pasal tindak pidana pencucian uang. Dan 6 kasus tersebut ditangani oleh KPK. Ini menunjukkan perlu ada upaya peningkatan kompetensi aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan kepolisian. Selain kompetensi upaya pemberantasan korupsi itu juga perlu didukung dari penguatan substansi hukum,” ujar Diky dalam konferensi pers di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Baca juga:
- Kasus Korupsi 2023 Tertinggi 5 Tahun Terakhir
- Laporan Penerimaan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara Menurun
Diky Anandya menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.
Ia mengatakan jika pasal TPPU diterapkan pada setiap kasus korupsi, maka bisa ditelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.
ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2023. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Salah satunya kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Keuangan. Tidak berapa lama, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Editor: Agus Luqman