KBR, Jakarta- Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur Kayat, karena telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kayat merupakan tersangka atas dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan MA menutuskan mengambil langkah tegas terhadap Kayat, karena telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim.
"Mahkamah Agung akan melakukan langkah-langkah sebagai sikap, mengingat yang bersangkutan sebagai hakim. Langkah Mahkamah Agung yaitu mengambil keputusan untuk pemberhentian sementara terhadap Hakim Kayat yang tertangkap pada hari Jumat yang lalu," kata Andi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (06/05/2019).
Kayat diberhentikan sementara terhitung sejak 3 Mei 2019. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Surat Keputusan MA Nomor 78/MA/SK/V/2019.
Andi menambahkan, sesuai undang-undang kayat diberikan uang pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan jabatannya.
"Kedua, kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap pembebasan Sudarman dalam kasus pemalsuan surat. Saat itu, Kayat meminta bayaran sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
Editor: Rony Sitanggang