KBR, Jakarta- Terdakwa kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Ratna mengaku membuat cerita bohong telah dianiaya karena panik dan malu.
Ratna memilih membuat cerita telah dianiaya, karena hal itu yang dianggap menggambarkan kondisinya usai melakukan operasi plastik. Hasil operasi plastik ini tidak sama dengan tiga operasi plastik sebelumnya.
"Saya mungkin panik saya tidak tahu. Itu di luar kebiasaan saya. Di luar saya orang yang disiplin juga," ujar Ratna di PN Jaksel, Selasa (14/05).
Awal kebohongannya itu ia ceritakan kepada staf pribadinya bernama Rubani. Lanjutnya, kebohongannya itu mengalir tanpa ada skenario hingga meluas ke publik.
Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna disebut menyebarkan hoaks gambar wajahnya bengkak dan mengaku telah dianiaya. Padahal kondisi bengkak itu merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Peraturan Hukum Pidana atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Rony Sitanggang