KBR, Jakarta- Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Djuanda menilai, ancaman penarikan para saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), justru akan merugikan BPN dan pasangan Capres-Cawapres mereka sendiri.
Djuanda berpendapat, tim yang menarik saksi-saksinya, malah akan kehilangan hak-haknya, untuk menyampaikan sanggahan atau argumentasi, bila ditemukan kesalahan.
"Ya, tidak masalah, artinya tidak mempengaruhi, karena yang menarik diri dari pihak-pihak, katakanlah, salah satu pasang, toh. Artinya, ketika dia sendiri yang menarik, berarti dia sendiri yang tidak mau menggunakan hak-haknya. Oleh karena itu, ketika tidak menggunakan haknya sendiri, bukan berarti harus rekapitulasi itu dianggap tidak sah," kata Djuanda kepada KBR, Jakarta, Rabu (15/5)
Djuanda juga menyarankan, apabila pada praktiknya ditemukan ada kesalahan pada proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU, sebaiknya kedua tim pendukung pasangan capres-cawapres, mengupayakan proses pembenarannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, benar, dan konstitusional.
Khusus kepada KPU, Djuanda mengingatkan untuk tetap konsisten dan profesional, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu yang independen, dan tidak boleh terintervensi oleh pihak manapun.
Editor: Fadli Gaper