KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Ignasius
Jonan, diperiksa KPK dalam penyidikan terkait
dua kasus suap.
Kasus pertama adalah dugaan suap PLTU Riau-1 yang melibatkan bekas Dirut PLN, Sofyan Basir.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan suap PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) terhadap bekas anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Saragih.
Kasus Sofyan Basir
Sofyan Basir diduga ikut bersekongkol dengan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Kotjo, dalam kontrak proyek PLTU Riau-1 senilai $900 juta dolar atau setara Rp12,8 triliun.
Persekongkolan itu diduga sudah dimulai sejak tahun 2016. Saat itu PT PLN belum ditugaskan untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Namun Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
PLTU Riau-1 adalah salah satu proyek pembangkit listrik batu bara yang termuat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 – 2027. Ini merupakan bagian penting dari rencana besar pendistribusian listrik bagi 100 persen penduduk Sumatera.
Sofyan telah ditahan KPK sejak senin (27/5/2019). Sampai saat ini penyidikan terhadapnya masih berjalan.
Kasus Eni Saragih
Eni Saragih sudah resmi ditahan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dalam kasus PLTU Riau-1.
Namun, belakangan Eni juga diduga pernah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan, pemilik PT BLEM.
Samin Tan diduga meminta bantuan Eni untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Samin ingin pihak kementerian membatalkan penghentian kontrak kerja salah satu anak perusahaan Samin, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Menurut keterangan Antara, Eni kemudian menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni disebut memanfaatkan posisinya sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Saat ini Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun penyidikan kasusnya masih terus berjalan.
(Sumber: ANTARA)