KBR, Jakarta- Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting karena didalamnya akan mempertegas hak-hak pemilik data seperti hak transparansi pengelolaan data, menghapus, mengubah, dan melakukan blok data.
Koordinator Koalisi, Lintang Setiani menegaskan RUU ini akan meminimalisasi adanya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pengumpul dan pengelola data.
"Kalau misalnya publik cukup aware, karena DPR itu mendengar urgensi UU kalau di publik itu ramai. Kalau publik ramai di akhir masa ini sebenernya akan cukup membantu. misalnya masa sidang ini kita dorong RUU perlindungan data pribadi ini. Sebenernya udah ada draftnya dari pemerintah jadi tinggal DPR," kata Lintang Setiani yang juga peneliti ELSAM, saat dihubungi KBR, Selasa (14/5/2019).
Organisasi perjuangan dan perlindungan hak digital warga di Asia Tenggara, SAFEnet mengatakan penyebarluasan data pribadi tanpa izin merupakan hal yang melanggar hukum.
Menurut SAFEnet ada banyak dampak yang akan didapatkan orang yang informasi pribadinya tersebar. Beberapa diantaranya adalah doxing, bullying, kekerasan berbasis gender hingga penipuan.
Editor: Ardhi Rosyadi