KBR, Jakarta - Polri menangkap Sunarko, seorang purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan penangkapan dilakukan karena Sunarko terindikasi melanggar hukum.
Wiranto menyampaikan saat ini Sunarko telah ditetapkan menjadi tersangka dan tahanan Mabes Polri. Penahanan Sunarko dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
"Yang terakhir (ditangkap) pak Mayjen Sunarko. Nah itu memang sudah dipanggil sudah diperiksa dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto saat ditemui di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (21/05/2019).
Wiranto tidak menyebutkan secara jelas jenis senjata api yang dimiliki oleh Sunarko. Kasus kepemilikan senjata api ini menurutnya masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Wiranto menegaskan, penegak hukum akan tetap melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap tokoh-tokoh yang dinilai melanggar hukum.
"Pemanggilan dan penangkapan akan terus dilakukan. Itu ada hukumnya. Aparat keamanan tidak mengada-ada. Menjaga keamanan nasional membutuhkan tindakan tegas seperti itu (penangkapan)," ujar Wiranto