KBR, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti milik tersangka suap reklamasi Ariesman Widjaja (AWJ), kepada Jaksa Penuntut Umum. Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) itu segera memasuki masa persidangan.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, selain Ariesman, personal assistant APL Trinanda Prihantoro (TPT) juga memasuki tahap pelimpahan atau P21.
"Hari ini ada pelimpahan berkas, barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT ini untuk perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait pembahasan raperda," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/05/2016).
Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan, terhitung sejak hari ini. Selanjutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ariesman Widjaja diduga memberi suap kepada kepada Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan, Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman berperan sebagai perantara suap. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Suap itu diduga terkait penurunan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi, dari sebesar 15 persen menjadi 5 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP). Besaran kontribusi itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi di Pulau G, Pantai Utara Jakarta.
Editor: Rony Sitanggang