Bagikan:

Suap PN Jakpus, KPK Menduga Saksi dari MA Disembunyikan Nurhadi

Royani sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Mei 2016 selama enam bulan ke depan.

BERITA | NASIONAL

Senin, 16 Mei 2016 19:10 WIB

Suap PN Jakpus, KPK Menduga Saksi dari MA Disembunyikan Nurhadi

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi dari Mahkamah Agung (MA) Royani, disembunyikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini penyidik sedang berupaya menghadirkan saksi tersebut.

"Diduga seperti itu (disembunyikan Nurhadi). Jadi, ketika kami dua kali memanggil dan saksi tidak hadir tanpa keterangan, kami menduga saksi tersebut disembunyikan. Karena itu saat ini penyidik sedang melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan saksi disebut," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/05/2016).

Royani adalah supir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi. Dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Mei 2016 selama enam bulan ke depan. Yuyuk mengatakan keterangan Royani dibutuhkan penyidik.

"Mengenai peran, karena dia juga dicekal dan dibutuhkan keterangan sebagai saksi. Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik terkait kasus ini," ungkapnya.

Yuyuk juga memastikan, surat pemanggilan telah sampai di kantor dan rumah Royani.

Sesuai prosedur, KPK dapat menjemput paksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA tersebut setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka itu adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Edy Nasution disangka menerima suap sebesar 150 juta dari Doddy, dengan total uang yang dijanjikan sebesar 500 juta. Meski uang suap tersebut tergolong kecil, KPK memastikan akan segera membongkar kasus besar yang ada dibaliknya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor dan rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen saat penyidik menggeledah rumah Nurhadi. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending