KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga
saksi dari Mahkamah Agung (MA) Royani, disembunyikan oleh Sekretaris MA
Nurhadi. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini penyidik sedang
berupaya menghadirkan saksi tersebut.
"Diduga seperti itu (disembunyikan Nurhadi). Jadi, ketika kami dua kali
memanggil dan saksi tidak hadir tanpa keterangan, kami menduga saksi tersebut
disembunyikan. Karena itu saat ini penyidik sedang melakukan upaya-upaya lain
untuk bisa menghadirkan saksi disebut," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK
Jakarta, Senin (16/05/2016).
Royani adalah supir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi. Dia sudah dicegah
bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Mei 2016
selama enam bulan ke depan. Yuyuk mengatakan keterangan Royani dibutuhkan
penyidik.
"Mengenai peran, karena dia juga dicekal dan dibutuhkan keterangan sebagai
saksi. Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang
dikumpulkan penyidik terkait kasus ini," ungkapnya.
Yuyuk juga memastikan, surat pemanggilan telah sampai di kantor dan rumah
Royani.
Sesuai prosedur, KPK dapat menjemput paksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA
tersebut setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Kedua tersangka itu adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang
swasta Doddy Aryanto Supeno. Edy Nasution disangka menerima suap sebesar 150
juta dari Doddy, dengan total uang yang dijanjikan sebesar 500 juta. Meski uang
suap tersebut tergolong kecil, KPK memastikan akan segera membongkar kasus
besar yang ada dibaliknya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor dan rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan
itu ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Bahkan ada upaya
penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen saat penyidik menggeledah
rumah Nurhadi.
Editor: Malika