KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan kasus peretasan situs miliknya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, peretasan terhadap situs KPAI ini diduga berkaitan dengan upaya KPAI mencegah peredaran game online yang tidak ramah terhadap anak. Misalnya game online yang bermuatan kekerasan, pornografi dan perjudian.
"Peretasan terhadap situs KPAI ini secara langsung atau tidak langsung sebagai wujud perlawanan dari orang-orang yang mengambil keuntungan dari tindak kejahatan terhadap anak," kata Asrorun di Mabes Polri, Selasa (03/05/2016).
Asrorun mengatakan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan langkah-langkah hukum atas peretasan situs KPAI sebagai lembaga negara. Di dalam situs tersebut terdapat dokumen-dokumen negara yang menjadi rujukan sekaligus kontrol publik mengenai penanganan kasus-kasus terhadap anak.
"Nanti tim Cyber Crime Polri akan datang ke kantor KPAI untuk olah perkara," tambahnya.
Asrorun mengaku sudah mengantongi terduga pelaku peretasan. Namun ia enggan menyebutkan siapa pelakunya. "Biar Polisi selidiki terlebih dahulu," ujarnya.