Sejarawan: Isu Kebangkitan Komunisme, Pemerintah Bikin Keruh!
"Ada semacam ketakutan, trauma, dan segala macam. Tapi kita tidak tahu siapa yang buat," kata sejarawan Bonnie Triyana kepada KBR.

Pada 2015 beredar foto bendera palu arit yang dianggap sebagai bendera PKI di Salatiga Jawa Tengah. Foto itu ternyata rekayasa. (Foto: medsos/Twitter)
KBR, Jakarta - Sejarawan Bonnie Triyana menyebut pemerintah telah memperkeruh persoalan peristiwa 1965 dengan adanya instruksi terkini untuk menghukum segala hal dan aktivitas yang berhubungan dengan komunisme.
Bonnie Triyana menanggapi pernyataan Kapolri yang mengaku mendapat arahan itu dari Presiden Joko Widodo.
Bonnie Triyana mengatakan pemerintah sebelumnya sudah mencoba melakukan langkah positif dengan menggelar Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965. Menurut Bonnie, simposium itu membuka harapan bagi para penyintas atau para korban selamat dan keluarga korban tewas dalam tragedi pembunuhan massal tahun 1965-1966.
Namun, harapan itu sirna dengan munculnya instruksi baru tersebut.
Bonnie mengatakan mestinya pemerintah dalam hal ini aparat keamanan lebih dulu menelusuri siapa yang menyebarkan isu paham komunisme akan bangkit. Isu-isu seperti ini, kata dia, kerap muncul sejak zaman orde baru saat pemerintah mewacanakan menuntaskan kasus 1965.
"Yang bisa kita ketahui dan rasakan, ada semacam efek psikis yang sedang dimainkan oleh beberapa pihak dari penguasa terhadap masyarakat. Sehingga ada semacam ketakutan, trauma, dan segala macam. Tapi kita tidak tahu siapa yang buat," kata Bonnie kepada KBR.
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo. Ia dipanggil bersama Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Kepala BIN Sutiyoso.
Dalam pertemuan itu, kata Badrodin, presiden memberikan instruksi soal munculnya aktivitas yang berhubungan dengan paham komunisme.
Menurut Badrodin, Presiden menggunakan landasan pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Pemerintah mulai bersikap keras dan represif menyikapi isu kebangkitan komunisme atau PKI di Indonesia. Beberapa media memberitakan polisi menangkap pedagang penjual pakaian yang bergambar palu arit. Di Ternate, dua orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan paham komunisme melalui media sosial.
Direktur Eksekutif LSM Imparsial, Al Araf menyebut dalam kondisi semacam ini mungkin saja muncul dugaan adanya skenario intelijen yang dimobilisasi untuk menyebarkan isu kebangkitan PKI. Tujuannya untuk menyudutkan atau menghambat upaya para korban tragedi 1965 dalam mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi tragedi 1965.
Editor: Agus Luqman
Bonnie Triyana menanggapi pernyataan Kapolri yang mengaku mendapat arahan itu dari Presiden Joko Widodo.
Bonnie Triyana mengatakan pemerintah sebelumnya sudah mencoba melakukan langkah positif dengan menggelar Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965. Menurut Bonnie, simposium itu membuka harapan bagi para penyintas atau para korban selamat dan keluarga korban tewas dalam tragedi pembunuhan massal tahun 1965-1966.
Namun, harapan itu sirna dengan munculnya instruksi baru tersebut.
Bonnie mengatakan mestinya pemerintah dalam hal ini aparat keamanan lebih dulu menelusuri siapa yang menyebarkan isu paham komunisme akan bangkit. Isu-isu seperti ini, kata dia, kerap muncul sejak zaman orde baru saat pemerintah mewacanakan menuntaskan kasus 1965.
"Yang bisa kita ketahui dan rasakan, ada semacam efek psikis yang sedang dimainkan oleh beberapa pihak dari penguasa terhadap masyarakat. Sehingga ada semacam ketakutan, trauma, dan segala macam. Tapi kita tidak tahu siapa yang buat," kata Bonnie kepada KBR.
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo. Ia dipanggil bersama Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Kepala BIN Sutiyoso.
Dalam pertemuan itu, kata Badrodin, presiden memberikan instruksi soal munculnya aktivitas yang berhubungan dengan paham komunisme.
Menurut Badrodin, Presiden menggunakan landasan pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Pemerintah mulai bersikap keras dan represif menyikapi isu kebangkitan komunisme atau PKI di Indonesia. Beberapa media memberitakan polisi menangkap pedagang penjual pakaian yang bergambar palu arit. Di Ternate, dua orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan paham komunisme melalui media sosial.
Direktur Eksekutif LSM Imparsial, Al Araf menyebut dalam kondisi semacam ini mungkin saja muncul dugaan adanya skenario intelijen yang dimobilisasi untuk menyebarkan isu kebangkitan PKI. Tujuannya untuk menyudutkan atau menghambat upaya para korban tragedi 1965 dalam mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi tragedi 1965.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai