KBR, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi Puncak dan Cianjur. Aturan tersebut mengamanatkan agar pengembang membuat kanal selebar 200-300 meter di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta. Sedangkan pulau C dan D tampak menyatu dan hanya terpisah jembatan pendek. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, proyek di teluk Jakarta tersebut bukan lagi membuat pulau, tetapi perluasan daerah pesisir.
"Harusnya antara C dan D ada jarak 300 meter. Dari reklamasi ke darat juga ada jarak 300 meter. Kedalaman galian juga harusnya 8 meter. Ini supaya tidak mengganggu arus air. Mengurangi perubahan. Ini pasti berubah, tapi kan harus diantisipasi," ujar Susi di daratan yang seharusnya menjadi kanal antara Pulau C dan D, Rabu(4/5/2016).
Itu sebab, Susi memerintahkan pengembang agar segera memisahkan kedua pulau urukan tersebut. Pasalnya pelanggaran ini membuat arus air berubah, sehingga mengakibatkan nelayan sulit mendapat hasil tangkapan.
Soal ini, pihak pengembang menyanggupi. Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono berjanji segera membangun kanal di antara kedua pulau setelah surat keputusan dari pemerintah pusat turun. Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan tengah membuat aturan tersebut. Antara lain surat keputusan moratorium, termasuk keputusan untuk masing-masing kawasan. Ia menjanjikan keputusan tersebut terbit Senin, 9 Mei 2019.
Editor: Damar Fery Ardiyan