Bagikan:

Putusan Sela Ditunda, Majelis Hakim Berdalih Belum Siap

Sidang tertunda selama tiga jam karena jaksa penuntut belum hadir. Setelah dimulai, Majelis Hakim justru mengatakan putusan sela belum siap.

BERITA | NASIONAL

Senin, 16 Mei 2016 18:11 WIB

Author

Ria Apriyani

Putusan Sela Ditunda, Majelis Hakim Berdalih Belum Siap

Ratusan aktivis menggeruduk PN Jakarta Pusat untuk mengawal sidang 26 aktivis buruh. Foto: Ria Apriyani/KBR.

KBR, Jakarta - Sidang terhadap 26 aktivis lagi-lagi ditunda. Padahal, hari ini (16/5/2016) sidang dijadwalkan membacakan putusan sela bagi 23 aktivis buruh dan menghadirkan saksi dari tiga anggota kepolisian.

Majelis Hakim berdalih, putusan belum rampung dirumuskan. Menanggapi ini, kuasa hukum para aktivis, Bahrain, melihatnya sebagai peluang. "Artinya kan kalau begini terus hakim bisa memerintahkan agar menyerahkan berkas, atau langsung memutuskan. Ini keuntungan untuk kita sebenarnya. Hanya kan perdebatannya secara moral dia yang mengajukan tuntutan, dia yang tidak bisa membuktikan,"ujarnya usai persidangan, Senin (16/5/2016).

Sidang tertunda selama tiga jam karena jaksa penuntut belum hadir. Setelah dimulai, Majelis Hakim justru mengatakan putusan sela belum siap.

Ketika berpindah ke agenda lain yaitu menghadirkan saksi dari pihak penuntut, nyatanya jaksa tidak mampu menghadirkan saksi. Kejadian ini juga terjadi minggu sebelumnya. Jaksa beralasan, saksi sedang bertugas dan salah satunya sudah dipindahtugaskan ke Madiun.

Alasan jaksa tersebut ditolak karena jaksa tidak bisa memberikan bukti tertulis. Maruli Tua, kuasa hukum para aktivis, meminta hakim memastikan agenda alternatif jika minggu depan jaksa tidak bisa lagi menghadirkan saksi.

Sidang akan dilangsungkan dua minggu kedepan. Agendanya pembacaan putusan sela dan mendengarkan keterangan saksi.

Ke-26 aktivis ini ditangkap karena diaggap membangkang perintah polisi saat aksi menuntut pencabutan PP Pengupahan. Mereka disebut tidak bubar sesuai waktu yang ditentukan. Usai aksi, 24 orang ini ditangkap termasuk dua advokat yang datang untuk memberikan bantuan hukum.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending