KBR, Kendal- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kendal,
Jawa Tengah, akan melaporkan perusakan masjid mereka ke Kepolisian.
Mubaligh Ahmadiyah Jateng III, Asep Jamaludin, mengatakan perusakan masjid
melanggar hak-hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin dan dilindungi
dalam undang-undang.
"Kami akan buat BAP dulu. Nanti akan kami laporkan ke Kepolisian,"
ungkapnya kepada KBR, Senin (23/5/2016) pagi.
"Karena ini kan menyangkut hak kami sebagai warga negara untuk beribadah
dan beragama. Tentu akan kami proses," jelasnya lagi.
Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal, tadi
malam. Akibatnya, dinding runtuh dan Alquran berserakan. Perusakan terjadi
setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun.
Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung
sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.
Baca juga:Masjid Ahmadiyah di Desa Gemuh, Kendal, Dirusak Massa
Editor: Malika