Bagikan:

Perusakan Masjid, Ahmadi Kendal Tempuh Jalur Hukum

Perusakan masjid melanggar hak-hak kebebasan beragama

BERITA | NASIONAL

Senin, 23 Mei 2016 11:20 WIB

Author

Rio Tuasikal

Perusakan Masjid, Ahmadi Kendal Tempuh Jalur Hukum

Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal, tadi malam (22/5/2016). Foto: JAI

KBR, Kendal- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kendal, Jawa Tengah, akan melaporkan perusakan masjid mereka ke Kepolisian. 

Mubaligh Ahmadiyah Jateng III, Asep Jamaludin, mengatakan perusakan masjid melanggar hak-hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin dan dilindungi dalam undang-undang.

"Kami akan buat BAP dulu. Nanti akan kami laporkan ke Kepolisian," ungkapnya kepada KBR, Senin (23/5/2016) pagi. 

"Karena ini kan menyangkut hak kami sebagai warga negara untuk beribadah dan beragama. Tentu akan kami proses," jelasnya lagi. 



Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal, tadi malam. Akibatnya, dinding runtuh dan Alquran berserakan. Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah. 

Baca juga:Masjid Ahmadiyah di Desa Gemuh, Kendal, Dirusak Massa 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending