KBR, Jakarta- Pengembang Pulau G di proyek reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, telah melaporkan asal material uruk pulau buatan yang dikelola mereka. Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara, Ilyas Asaad mengatakan, dengan dipenuhinya langkah tersebut, pemberian sanksi terhadap pengembang, urung diberikan. Meski begitu ia menegaskan, institusinya tetap akan mengawasi pelaksanaannya.
"Mereka sudah melaksanakan itu. Sudah ada progres terhadap apa yang telah diperintahkan. Kalau mereka sudah menjalankan perintah yang dijalankan sesuai dengan surat edaran Ibu Menteri, terkait sanksi. Jadi yang kami lakukan sekarang ini dipantau terus pelaksanaannya," katanya.
Sebelumnya, pertanggal 10 Mei Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan Keputusan Menteri LHK Indonesia nomor SK 355 tentang sanksi administrasi kepada PT Muara Wisesa Samudera berupa pengehentian sementara seluruh kegiatan pengembang itu pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Dalam sanksi itu, beberapa hal yang yang wajib dipenuhi pengembang adalah melakukan kajian-kajian prediksi dampak, perubahan terhadap rencana menyeluruh reklamasi, dan mitigasi sumber material uruk.
Editor: Malika