KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku telah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengerukan di tiga pulau, di Teluk Jakarta.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, saat ini kementeriannya telah menerjunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut. Kata dia, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tak ragu memberikan sanksi lebih berat kepada pengembang.
"Memang kan seperti yang ada di dalam sanksi administratif, di dalam SK Menteri itu kan akan diberikan sanksi yang lebih berat, bisa sanksi pidana, pembekuan izin, kemudian dilanjutkan pencabutan izin" kata Rosa kepada KBR, Sabtu (14/5/2016).
Baca juga: Kapal Pengembang Masih Beroperasi di 3 Pulau
Sebelumnya, Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke menemukan kapal-kapal pengembang masih melakukan pengerukan di tiga pulau C, D dan G. Padahal ketiga pulau tersebut telah resmi disegel oleh pemerintah pekan ini.
Editor: Nurika Manan