KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau E.
Pasalnya menurut Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang yang membangun Pulau C, D, E melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana izin pelaksanaannya dijadikan satu dengan dua pulau sebelumnya.
"Yang sudah kita putuskan adalah Pulau C, Pulau D, Pulau G. Dan kita juga meminta kepada DKI untuk membatalkan yang rencana Pulau E," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian KLHK, Jakarta.
Kata dia, alasan lainnya karena reklamasi di Pulau E masih belum dilaksanakan sama sekali hingga saat. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu perbaikan laporan AMDAL untuk Pulau C dan Pulau D dari pengembang apabila proyek tersebut ingin dilanjutkan.
"Dia pasti tidak ngerti karena kalau kita lakukan ini, lokasinya di sebelah mana dan sebagaimana, maka timnya harus lakukan briefing, supervisinya harus dilakukan oleh Pemda DKI dan kementerian. Kalau supervisi dan pengawasannya otomatis akan berjalan kan," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada Pulau G yang proyek reklamasinya di pegang oleh perusahaan yang berbeda. Yaitu perusahaan PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
"Dengan situasi yang ada dan tekhnis yang berjalan maka C D diperbaiki, E nya dibatalkan saja karena masih rencana. Yang G diberhentikan juga karena disuruh perbaiki beberapa karena itu beda perusahaan," ujarnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemprov DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Pulau E
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau E.

Pulau Reklamasi D milik PT Kapuk Naga Indah. Foto: KBR/Ria Apriyani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai