KBR, Jakarta- Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan warga sepakat untuk menunda proses penggusuran kampung nelayan Dadap. Kesepakatan dicapai usai dimediasi oleh Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan minggu depan akan ada dialog warga dengan pemkab soal penggusuran ini.
"Dalam waktu singkat minggu depan harinya ditentukan oleh warga, akan ada dialog antara Pak Bupati dan jajarannya dengan warga untuk membahas sejelas-jelasnya. Termasuk membahas tahapan-tahapan rencana untuk penataan," kata Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Jumat (20/05/2016).
Dia memastikan selama proses dialog, penggusuran tidak boleh dilakukan. Ini menanggapi rencana pemkab yang akan menggusur paksa kampung nelayan Dadap pada Senin, pekan depan.
"Ya tidak akan mungkin ada penataan sekarang aja masih mau dialog kan. Ya dari dialog itu nanti Pak Bupati menyampaikan semua dokumen-dokumen yang selama ini belum disampaikan ke warga," imbuhnya.
Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan nelayan Dadap, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan berbagai pihak yang berkepentingan. Pada 27 Mei 2016, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi hasil pertemuan hari ini yang membahas klarifikasi data-data terkait penggusuran.
Editor: Rony Sitanggang