PDIP: Golkar Gabung, Sistem Proporsional Tertutup Tambah Kuat
"Ini sudah pasti. Nanti Undang-undang dibahas, tahun ini. Itu prioritas. "

Ilustrasi: Suasana pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016 di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5). (foto: Antara)
KBR, Jakarta- Keputusan Partai Golkar yang secara resmi ingin mengembalikan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, disambut baik PDI Perjuangan.
Sistem pemilu dengan proporsional tertutup adalah pemilihan calon anggota legislatif dengan sistem nomor urut. Pemilih hanya akan mencoblos tanda gambar partai politik, sementara calon anggota legislatif yang terpilih adalah yang berada di urutan teratas.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bambang Wuryanto mengatakan dengan sikap Golkar tersebut, maka kini sudah ada tiga fraksi yang secara resmi ingin proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kalau memang seperti itu, maka kekuatan akan bertambah," kata Bambang Wuryanto kepada KBR, Selasa (17/5/2016).
Bambang optimistis perubahan sistem pemilu dengan proporsional tertutup bisa diwujudkan melalui pembahasan dan pengesahan revisi Undang-undang Pemilu pada tahun ini.
"Ini sudah pasti. Nanti Undang-undang dibahas, tahun ini. Itu prioritas. Kalau proporsional tertutup benar seperti itu (sikap Golkar), berarti sudah ada tiga. PDI Perjuangan, Golkar dan PKS. Itu tidak akan lama. Dua kali masa sidang itu pasti selesai," kata Bambang Wuryanto.
Bambang mengatakan sistem proporsional tertutup sudah sejalan dengan konstitusi dimana pilar demokrasi diletakkan pada partai politik. Sistem pemilu ini lebih menonjolkan penguatan sistem kepartaian daripada figur calon.
Selama Orde Baru, pemilihan umum anggota DPR dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Calon anggota DPR yang berada di nomor urut kecil atau atas dipastikan bakal terpilih sebagai anggota DPR. Setelah era reformasi, terjadi perubahan sistem pemilu.
Pada pemilu 1999 dan 2004, pemilihan anggota DPR dilakukan setengah terbuka. Baru pada pemilu 2009 dan 2014, pemilu dilakukan secara murni proporsional terbuka, dimana calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Keputusan Partai Golkar untuk kembali ke sistem pemilihan proporsional tertutup diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Nusa Dua Bali, pada Senin kemarin.
Editor: Rony Sitanggang
Sistem pemilu dengan proporsional tertutup adalah pemilihan calon anggota legislatif dengan sistem nomor urut. Pemilih hanya akan mencoblos tanda gambar partai politik, sementara calon anggota legislatif yang terpilih adalah yang berada di urutan teratas.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bambang Wuryanto mengatakan dengan sikap Golkar tersebut, maka kini sudah ada tiga fraksi yang secara resmi ingin proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kalau memang seperti itu, maka kekuatan akan bertambah," kata Bambang Wuryanto kepada KBR, Selasa (17/5/2016).
Bambang optimistis perubahan sistem pemilu dengan proporsional tertutup bisa diwujudkan melalui pembahasan dan pengesahan revisi Undang-undang Pemilu pada tahun ini.
"Ini sudah pasti. Nanti Undang-undang dibahas, tahun ini. Itu prioritas. Kalau proporsional tertutup benar seperti itu (sikap Golkar), berarti sudah ada tiga. PDI Perjuangan, Golkar dan PKS. Itu tidak akan lama. Dua kali masa sidang itu pasti selesai," kata Bambang Wuryanto.
Bambang mengatakan sistem proporsional tertutup sudah sejalan dengan konstitusi dimana pilar demokrasi diletakkan pada partai politik. Sistem pemilu ini lebih menonjolkan penguatan sistem kepartaian daripada figur calon.
Selama Orde Baru, pemilihan umum anggota DPR dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Calon anggota DPR yang berada di nomor urut kecil atau atas dipastikan bakal terpilih sebagai anggota DPR. Setelah era reformasi, terjadi perubahan sistem pemilu.
Pada pemilu 1999 dan 2004, pemilihan anggota DPR dilakukan setengah terbuka. Baru pada pemilu 2009 dan 2014, pemilu dilakukan secara murni proporsional terbuka, dimana calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Keputusan Partai Golkar untuk kembali ke sistem pemilihan proporsional tertutup diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Nusa Dua Bali, pada Senin kemarin.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai