KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK masih mengkaji bentuk perlindungan bagi anak-anak korban perkosaan di Kediri, Jawa Timur. Salah satu Anggota LPSK, Lili Pantauli Siregar mengatakan LPSK akan menentukan apakah puluhan korban membutuhkan pendampingan, pemulihan atau mungkin lebih butuh permintaan restitusi kepada pelaku. Kata Lili, perlindungan akan diberikan terhadap saksi persidangan dan korban perkosaan lainnya.
Keputusan LPSK soal perlindungan itu, kata Lili akan final,
Senin pekan depan. "Bentuk perlindungan menurut UU ada banyak.
Misalnya soal layanan bantuan, pendampingan, rehabilitas, psiko sosial dan soal
fasilitasi restitusi. Jadi mana yang dibutuhkan. Penting dilindungi? penting,
tapi perlindungan yang manakah,"kata Lili kepada KBR, Senin (23/5/2016)
Lili mengaku timnya baru kembali dari Kediri akhir pekan lalu. Sehingga LPSK
membutuhkan waktu untuk menelaah itu. Namun, dia memastikan korban anak-anak
akan menjadi prioritas perlindungan LPSK.
" Sesuai UU ini memang menjadi priorotas, karena
anak-anak. LPSK tidak mengecilkan itu, untuk itu LPSK sampai menjemput bola ke
sana, meskipun pendampig hanya meminta atensi LPSK lewat sms
saja,"ujarnya.
Hari ini, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman penjara 10
tahun dan denda sebesar Rp 300 juta kepada terpidana Sony Sandra. Ia didakwa
melakukan persetubuhan dengan empat anak di bawah umur.
Sementara sebelumnya, dalam persidangan di PN Kota Kediri terpidana Sony Sandra telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau 4 bulan kurungan. Atas putusan ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan banding dengan pertimbangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera pada terdakwa.
Baca juga: SS Harus Jalani Gabungan Hukuman 19 Tahun Penjara
Editor: Malika